A Foolosopher’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Chapter 4: Commons among the Wired

leave a comment »

The Future of Ideas

By Lawrence Lessig

Wired adalah sebutan bagi mereka-mereka yang terkoneksi, atau bisa berarti semua hal yang digital. Wired juga merupakan sebutan bagi mereka-mereka yang mengerti potensi yang dimiliki suatu tempat bernama ”cyberspace” dan yang membuat potensi-potensi itu menjadi kenyataan. Jika masih ada grup yang disebut “connected”, mereka adalah orang-orang yang membangun dan membangun kembali internet sampai kepada bentuknya yang sekarang, bab keempat dari buku Lawrence Lessig, The Future of Ideas, adalah tentang mereka, about the commons among them, and about the commons built.

Dalam bab pertama buku ini disebutkan bahwa commons dan layer adalah kekuatan yang membangun blok yang pada akhirnya akan membantu memunculkan efek internet terhadap masyarakat. Lessig mendefinisikan commons sebagai in joint use or possession; to be held or enjoyed equally by a number of persons. Ini berarti commons bebas dinikmati oleh orang-orang, dengan kata lain hal yang bersifat commons bebas diakses oleh semua orang. Sedangkan layer (lapisan) adalah lapisan-lapisan yang terdapat dalam sistem komunikasi. Ada tiga layer dalam sistem komunikasi: physical layer, logical atau code layer dan content layer.

Dalam bab ini commons yang banyak dibicarakan ada pada layer content. Commons mempunyai tiga aspek: commons of code – software yang bisa diakses semua orang yang digunakan untuk membangun internet dan aplikasi-aplikasi lain yang ada di internet, common of knowledge – pertukaran bebas antara ide dan informasi tentang bagaimana kode bekerja di internet dan commons of innovation – kesempatan untuk tetap terbuka bagi semua orang agar dapat membangun dan berinovasi di platform yang telah ada.

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, kita kenali dulu apa yang dimaksud dengan kode. Kode umumnya ditulis oleh manusia, walaupun sebgian kecil ada yang ditulis komputer. Manusia menulis source code dan komputer menjalankan object code. Di antara dua kode itu terjadi transfer makna, kode yang dimengerti oleh manusia kemudian dimengerti dan dijalankan oleh mesin.

Pada masa awal-awal ditemukannya komputer, software terintergrasi dengan komputer, dan bukan menjadi bagian yang terpisah sehingga software yang ada di suatu komputer tidak bisa digunakan di komputer lain. Semenjak produk mulai beragam dan persaingan semakin ketat, kode-kode komputer (software) tidak lagi dapat diakses secara bebas. Hal ini mendorong Richard Stallman mendirikan Free Software Foundation pada tahun 1985 untuk mendukung commons for code. Yayasan ini berhasil meluncurkan proyek sistem operasi GNU sebagai tandingan UNIX yang secara eksklusif telah dimiliki AT&T.

Sebagian proyek yang telah dibuat oleh Stallman kemudian dihubungkan dengan inti dari sistem operasi yang dibuat oleh Linus Torvalds, seorang mahasiswa Finlandia. Akhirnya, impian Stallman untuk membuat software yang terbuka dan bebas terwujud dengan hadirnya Linux. Linux adalah “open code project”, sebuah software yang membawa ikut serta kode asalnya, dan menuntut agar kode asalnya tersebut tetap dapat diakses orang lain. Kode-kode tersebut dapat dilihat dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna tanpa menghilangkan kode awal yang telah ada.

Selain Linux, proyek open code lain adalah Apache, yang kemudian menjadi server nomor satu di dunia. Sampai saat ini, dua pertiga dari server yang ada di world wide web adalah server Apache. Linux dan Apache menjadi proyek open code yang paling unggul. Kode-kode bebas ini adalah yang kemudian membangun a commons in knowledge. Kode-kode tersebut yang ada pada content layer membangun a commons in innovation, sehingga internet menjadi seperti yang sekarang ini.

Kesimpulan dari bab ini ada dua. Pertama, memperkenalkan ide dari open code dan mendemonstrasikan bagaimana kode ini beroperasi pada content layer untuk menginovasi orang lain mengembangkannya. Kedua, fitur dari open code tidak hanya sebatas kode tetapi lebih kompleks ketika mempertimbangkan hukum hak cipta.

Written by afoolosopher

April 17, 2008 at 9:48 am

Leave a Reply